Polisi menemukan kejadian tak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (47) alias AL yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dia tega melecehkan putrinya sendiri untuk menghamilinya.

Putrinya yang berusia 14 tahun harus putus sekolah saat kehamilannya berlanjut, malu dengan perutnya yang terus membesar.

Kasat Reskrim Polres Pontianak Kumpul Indra Asrianto mengatakan, selain ayah korban, AR ditahan Polres Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul sang ayah itu dilakukan sekitar Juli 2022.

Saat itu, sang ayah yang sedang menjaga putrinya di kamar tiba-tiba datang ke kamarnya.

Pelaku yang merasa rumahnya sepi, langsung menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul berupa hubungan badan, akibatnya korban hamil.

Pada Senin, 27 Februari 2023, Kumpul Indra mengatakan, “Saat itu pelaku mengancam korban untuk menuruti pelaku.

Kasus terungkap pada 7 Februari 2023, ketika ibu korban mengetahui putrinya hamil dan melaporkannya ke Polsek Pontianak.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Namun saat dalam perjalanan mengamankan tersangka, ternyata tersangka beroperasi di Kabupaten Kayung Utara (KKU) Kalimantan Barat.

“Tersangka diamankan pada tanggal 17 Februari 2023 di Kelurahan Kayung Utara tempatnya bekerja, selanjutnya polisi menyerahkannya ke Polres Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kumpol Indra.

Atas perbuatannya, tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Tuntutan Peraturan Pemerintah bukan UU No 1 Tahun 2016 tentang UU 2. Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6(c), Pasal 15(a) dan Huruf (g) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Seksual. kekerasan.

Penangkapan kriminal di tempat kerja

Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menggunakan inisial AR (47), ditangkap karena menganiaya anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Korban yang masih remaja, saat ini sedang hamil tujuh bulan.

Kasatriskrim Kumpul Indra Asrianto mengatakan, tersangka AR ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayung Utara, Kalimantan Barat.

Indra mengatakan dalam konferensi pers pada 27 (27 Februari 2023), “Tersangka telah kami tangkap berdasarkan laporan ibu korban dan sedang dalam penyelidikan.”

Indra menjelaskan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada Juli 2022.

Saat itu rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban menyentuh ponselnya di kamar.

Indra mengatakan, “Tidak bisa menahan nafsu, tersangka masuk ke kamar korban dan memperkosanya.”

Akibat ujian tengah semester, perilaku mesum pernah terjadi.

Namun, masih dalam pengembangan.

Pihak Indra mengatakan, “Pengakuan tersangka hanya satu, tapi akan terus kami kembangkan.”

Atas perbuatannya, tersangka divonis 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual.

“Tersangka sudah ditangkap sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Indra.

Korban harus putus sekolah.

Seorang gadis berusia 14 tahun dari Pontianak putus sekolah dan hamil akibat diperkosa oleh ayah kandungnya.

Korupsi ayah korban merusak masa depan anak-anaknya yang masih kecil.

Perilaku asusila ayah kandungnya membuatnya malu melanjutkan sekolah dengan perut buncit.

Ini yang dilakukan pria asal Pontianak berinisial AR (47) alias AL.

Pelaku yang berusia hampir setengah abad itu menganiaya putrinya sendiri bahkan berniat menghamilinya.

Akibat perbuatannya, putrinya yang berusia 14 tahun terpaksa putus sekolah karena merasa malu perutnya terus membesar melebihi usia kehamilannya.

Kasat Reskrim Polres Pontianak Kumpul Indra Asrianto mengatakan, tak lain AJ AR, ayah korban, telah ditahan Polres Pontianak untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul sang ayah itu dilakukan sekitar Juli 2022.

Penganiayaan anak saat rumah sepi

Salah satu istri Pontianak melaporkan suaminya ke polisi.

Alasannya, sang istri mengetahui perilaku asusila suaminya terhadap putrinya.

Suaminya diketahui berinisial TA (43) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah melapor, dia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kumbul Pontianak Indra Asrianto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan baik dari ibu kandung korban maupun istri pelaku.

Kepada wartawan, Jumat (24/2/2023), Indra mengatakan, “Ibu tersangka mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri dan langsung melaporkannya ke polisi.”

Indra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di rumah mereka pada Minggu (29/1/2023) pukul 01.00 WIB.

Saat itu tersangka TA tidur sekamar dengan korban.

Indra mengatakan, “Penganiaya tidur dengan korban atau anaknya, rumah sepi, istri tidak ada, dan pelaku membelai seluruh tubuh korban.”

Konon, perbuatan tersebut karena pelaku tergoda oleh tubuh korban dan tidak bisa mengendalikan hasrat seksualnya.

Menurut Indra, pelaku TA ditangkap setelah melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan denda berdasarkan pasal 82(1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak atau pasal 6(c), 15(a) dan (g) Undang-Undang Kekerasan Seksual. 15 tahun penjara. “Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Indra.

By admin